Pendidikan Luar Biasa (PLB) di Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu
Pancasila dan UUD 1945 seperti pada pendidikan pada umumnya. Landasan yuridis
formal PLB sudah ada sejak tahun1950 yaitu UU Pendidikan No.12 tahun 1950 dan
1963 pasal 10. Sejak tahun 1989 dengan diundangkannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
pada tahun 1989 maka landasan PLB jelas terdapat pada pasal 8 dst. Sejak
tahun 1991 telah keluar Peraturan Pemerintah No.72 tentang Pendidikan Luar
Biasa. Sehingga kedudukan PLB di Indonesia secara yuridis formal telah memadai
hanya ada beberapa kekurangan tepatnya antara UUSPN tahun 1989 dengan PP tahun
1991, bagai benang merah yang terputus sehingga perlu adanya revisi atau
perbaikan demi penyempurnaan.
Disamping landasan yuridis formal alasan
perlunya PLB, adalah landasan hak asasi manusia dimana semua manusia dihadapan
tuhan sama sehingga tidak ada perbedaan dalam menuntut pendidikan. Dari sudut psikologis anak-anak berkelainan perlu didik untuk dapat
mengembangakan potensinya sehingga dapat hidup mandiri dan berguna bagi bangsa
dan negara serta tidak bergantung pada orang lain. Jika anak-anak berkelainan
tidak dididik, maka beban masyarakat dan negara secara ekonomis juga akan
menagggung beban kehidupan anak berkelainan, sedangkan anak berkelainan bila
mendapatkan pendidikan yang sesuai dapat menjadi aset bangsa yang sangat
berharga.
(Sumber : Purwanto,Heri.1998.Ortopedagogik Umum.Yogyakarta:FIP
IKIP YOGYAKARTA.)

artikel yang diposting sudah bagus, akan tetapi tampilan gadget kalender menurut saya terlalu besar, sehingga mengganggu pengunjung blog anda :)
BalasHapus